Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jalur Ganda Pangkas Waktu Tempuh Kereta

Perjalanan Bisa Tiga Jam Lebih Cepat

Senin, 11 Maret 2013 – 06:38 WIB
Jalur Ganda Pangkas Waktu Tempuh Kereta - JPNN.COM
JAKARTA - Pemerintah sangat berharap pembangunan rel ganda (double track) kereta api di lintas utara Pulau Jawa dapat diselesaikan akhir tahun ini. Pasalnya, Kementerian Perhubungan memprediksi adanya penghematan waktu tempuh hingga tiga jam jika menggunakan jalur ganda tersebut.

Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api, Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Hanggoro Budi Wiryawan mengatakan, dengan semakin sedikitnya persilangan maka waktu tempuh untuk perjalanan kereta api bisa lebih singkat. Sebab, kereta tidak perlu saling menunggu dan bergantian seperti saat menggunakan rel tunggal. "Secara akumulasi, tentunya akan terjadi penghematan waktu tempuh," ujarnya akhir pekan lalu.

Dia menerangkan, jalur ganda mampu memangkas waktu tempuh kereta api penumpang  hingga lebih dari tiga jam. Dia mencontohkan, KA Gaya Baru Malam Selatan (Kelas Ekonomi) dengan rute Surabaya-Jakarta Kota yang semula membutuhkan waktu tempuh 17 jam 3 menit untuk sampai di tujuan, dengan adanya rel ganda bisa lebih cepat tiga jam. "Hitungan kami KA Gaya Baru Malam Selatan, Surabaya-Jakarta menjadi 14 jam 12 menit," sebutnya.

Sedangkan untuk kereta api barang, pemerintah memperkirakan adanya penghematan waktu tempuh yang kurang lebih sama. Dia mengambil contoh, tanpa jalur ganda, KA peti kemas rute Kalimas (Surabaya)-Tanjung Priok (Jakarta) menghabiskan waktu perjalanan hingga 23 jam 42 menit. "Nantinya dengan jalur ganda, waktu tempuhnya bisa dipangkas menjadi 20 jam 31 menit. Itu cukup berarti untuk pengiriman barang," tandasnya.

JAKARTA - Pemerintah sangat berharap pembangunan rel ganda (double track) kereta api di lintas utara Pulau Jawa dapat diselesaikan akhir tahun ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close