Jalur Prestasi Minim Pendaftar
Selain itu, atlet yang menjadi juara 1 dan 2 pada Kualifikasi Pekan Olahraga Daerah (Porda), Kejuaraan Cabang Olahraga tertentu tingkat Wilayah, dan Pekan Olah Raga Pelajar Wilayah (Popwil) juga bisa lewat jalur prestasi di bidang olahraga.
"Nah, syarat atlet lainnya yaitu yang punya sertifikat dan piagam juara 1, 2, dan 3, Porda, PON, Sea Games, Asian Games dan Olympiade, Kejuaraan Cabang Olahraga tertentu tingkat provinsi dan nasional, Popda, Popnas, O2SN Jawa Barat yang diadakan Dinas Pendidikan Jabar, dan O2SN tingkat Nasional yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," jelasnya.
Untuk kuota, kata Haris, jalur prestasi bidang olahraga disdik tidak menentukan jumlahnya. "Kuota tergantung masing-masing sekolah, kalau dari disdik nggak ada aturan jumlah," tandasnya.(jml/mik/kmg)