Jambret Bercelurit Dikepung Warga, Menegangkan
Kamis, 09 Desember 2021 – 10:31 WIB
Kepada polisi, pelaku mengaku nekat melakukan kejahatan karena terdesak kebutuhan ekonomi.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan dan ancaman hukuman penjaranya sembilan tahun. (mcr1/jpnn)