Jami Bin Sehram Ternyata Pengedar Sabu-Sabu
jpnn.com, SANGATTA - Jami Bin Sehram diringkus petugas Polres Sangkulirang, Kalimantan Timur, karena menjadi pengguna dan pengedar sabu-sabu, Jumat (2/2).
Warga Desa Tanjung Manis, Kecamatan Sangkulirang, itu tak berkutik saat ditangkap di rumahnya.
Dari tangan Jami, petugas berhasil menyita beberapa barang bukti.
Di antaranya, enam paket sabu-sabu seberat 1,97 gram di dalam bungkus rokok, satu buah pipet kaca, handphone Asus, dan uang Rp 2 juta.
Kapolsek Sangkulirang AKP Syamsu Alam mengatakan, penangkapan bermula ketika petugas menerima informasi dari warga mengenai adanya transaksi sabu-sabu.
Anggota Polsek langsung melakukan koordinasi untuk menindaklanjuti informasi tersebut.
"Sekitar pukul 00:30 Wita, anggota Polsek Sangkulirang melakukan penggerebekan dan dilakukan penggeledahan badan Saudara Jami. Ditemukan barang bukti sabu-sabu," terang Syamsu, Sabtu (3/2).
Menurut Syamsu, Jami mendapat barang haram itu dari seseorang di Kota Sangkulirang.