Jamin Banyak Kepentingan Nasional, RUU KKS Diharapkan Segera Disahkan
Anggota FTII -- yang merupakan organisasi yang dibentuk oleh masyarakat teknologi dan beranggotakan asosiasi yang terkait dengan teknologi informasi -- sangat membutuhkan regulasi yang mengatur soal keamanan dan ketahanan siber.
"Saat ini Indonesia baru memiliki UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), tapi belum ada yang mengatur keamanan dan ketahanan siber," ujarnya.
Namun, Andi mengingatkan RUU KKS masih memerlukan masukan dari berbagai stakeholder yakni masyarakat siber untuk memperkaya dan lebih menyempurnakan.
"Jangan sampai pada saat RUU KKS diundangkan masih terjadi tumpang tindih aturan dengan undang-undang lain serta adanya tumpang tindih kewenangan dengan instansi lainnya," ujarnya.(jpg/jpnn)