Koalisi Masyarakat Sipil Senang RUU KKS Batal Pecahkan Rekor Tercepat
jpnn.com, JAKARTA - Rancangan Undang-undang Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS) gagal mencatat sejarah sebagai beleid supercepat dengan pembahasan yang dilakukan DPR dalam tempo tiga hari. Pasalnya, RUU KKS itu batal disahkan oleh DPR periode 2014-2019.
Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri atas sejumlah LSM dengan fokus terhadap hak asasi manusia (HAM) mencatat RUU KKS muncul atas inisiatif DPR Juli 2019 untuk dilakukan pembahasan bersama dengan pemerintah.
Koalisi Masyarakat Sipil menyampaikan sebelumnya pemerintah tengah mencoba merampungkan proses penyusunan daftar inventarisir masalah (DIM) sebagai syarat untuk dilakukan pembahasan.
Meski muncul sebagai inisiatif sejak Juli lalu, rapat pembahasan baru akan pertama kali dilakukan DPR, Jumat (27/9). Dengan berakhirnya masa tugas pada 30 September mendatang, praktis hanya tersisa tiga hari bagi para wakil rakyat untuk mengesahkan RUU KKS.
“Jika disahkan, RUU ini akan mencatat sejarah supercepat, mengalahkan UU KPK dan pembahasan RUU KUHP yang saat ini menjadi polemik di masyarakat,” kata Deputi Direktur Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Wahyudi Djafar.
Wahyudi dalam konferensi pers Koalisi Masyarakat Sipil menolak RUU KKS di kantor Setara Institute, Jakarta Selatan, Jumat (27/9), mengaku khawatir kalau RUU KKS dipaksa untuk disahkan pada periode ini justru akan menyandera UU Perlindungan Data Pribadi. Padahal RUU ini seharusnya dibangun secara paralel dengan UU Perlindungan Data Pribadi sehingga tidak saling mengunci.
Dia menjelaskan kenapa harus paralel antra RUU KKS dengan Perlindungan Data Pribadi. Menurutnya, untuk memastikan adanya kedaulatan individu di ruang siber, ada dua hal harus ditekankan, data security dan data protection yang terkait erat dengan hak-hak pemilik data.
"Misalnya pemilik data memiliki akses mengubah, menghapus, menolak. Sementara data security memastikan langkah pengelola bagaimana mengamankan data agar tidak ada kebocoran,” ucap Wahyudi.