Jamin Independensi Advokat dengan UU Baru
Selasa, 09 September 2014 – 22:55 WIB
Justru substansi yang tidak kalah penting adalah keberadaan Dewan Advokat Nasional (DAN) yang diisi oleh sembilan komisioner. "Begitu juga dengan Kode Etik Advokat, juga harus satu. DAN inilah nantinya yang bertugas mengawasi seluruh advokat yang beroperasi di Indonesia," pungkasnya.(fas/jpnn)