Jamin Tak Ada Penahan Prita
Sabtu, 01 Agustus 2009 – 11:19 WIB
Secara terpisah, Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) Hamzah Tadja mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan sanksi terhadap jaksa yang menangani perkara Prita. Namun dia membantah jika sanksi tersebut terkait penerapan pasal dalam dakwaan. "Soal pengenaan pasal memang tidak kita permasalahkan," katanya usai salat Jumat di Masjid Baitul Adli kompleks Kejagung.
Menurut mantan kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel itu, sanksi diberikan karena tindakan jaksa dalam melakukan penahanan terhadap Prita dan pengembalian berkas ke penyidik polisi. "Keduanya itu tidak sesuai dengan mekanisme dan ketentuan," terang Hamzah.
Namun dia menolak membeberkan hasil pemeriksaan dan sanksi yang direkomendasikan. Alasannya masih menunggu diteken oleh Jaksa Agung Hendarman Supandji. "Yang jelas ada (yang bersalah). Tetapi apa rekomendasinya tidak perlu diumumkanlah,"elak Hamzah.