Jaminan Kesehatan yang Diteken Jokowi Hanya untuk Menteri Periode 2019-2024
Dalam aturan tersebut, Jokowi menjamin bahwa asuransi kesehatan mantan menteri beserta keluarganya, yakni suami atau istri sah ditanggung oleh Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN).
"Menteri negara yang telah selesai melaksanakan tugas kabinet diberikan kelanjutan jaminan pemeliharaan kesehatan,” bunyi perpres tersebut.
“Jaminan pemeliharaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam juga diberikan kepada istri/suami yang sah dan tercatat dalam administrasi menteri negara,” lanjut perpres itu.
Tak hanya untuk para menteri, mereka yang bertugas di Sekretaris Kabinet (Seskab) juga bakal mendapatkan asuransi kesehatan yang sama.
Sementara itu, bagi menteri negara yang dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana tidak mendapatkan fasilitas jaminan kesehatan tersebut.
Jaminan kesehatan juga tidak diberikan kepada menteri yang mengundurkan diri karena ditetapkan menjadi tersangka maka manfaat jaminan pemeliharaan kesehatan ditunda sampai telah memperoleh kekuatan hukum tetap. (mcr4/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: