Jaminan Komisi III Hanya Berlaku untuk Laporan Susno
Rabu, 12 Mei 2010 – 20:55 WIB
Menurut Benny, dalam konteks kemudian Susno Duadji ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian diproses karena sangkaan menerima suap dalam kasus PT Salmah Arwana Lestari, pihak Komisi III secara tegas-tegas menyatakan tak bisa memberikan perlindungan hukum terhadapnya. "Bahwa yang bersangkutan kemudian diproses karena ada masalah hukum, Komisi III jelas tak bisa memberikan perlindungan hukum. Tidak terhadap siapapun. Jangankan yang bintang tiga, yang bintang empat pun kalau bersalah, kita tak bisa beri perlindungan. Ini supaya jangan salah paham dengan apa yang disampaikan Komisi III berkaitan dengan yang disampaikan Pak Susno Duadji pada saat itu,” terang Benny.
Selain mempertanyakan jaminan Komisi III terhadap Susno yang kini jadi tersangka, Snak Markus pada kesempatan itu juga mengemukakan beberapa tuntutan, termasuk menuntut Kapolri Bambang Hendarso Danuri untuk menindak tegas oknum-oknum kepolisian yang bertindak sebagai makelar kasus dalam permasalahan Gayus Tambunan. Organisasi ini lantas juga menuntut pembubaran lembaga penasehat Kapolri dan Kompolnas, yang dinilai memperkeruh suasana dan terkesan menjadi corong Kapolri.