Jaminan Konstitusi Bukan Untuk Anarki
Senin, 02 Agustus 2010 – 00:51 WIB
JAKARTA - Aksi anarkis di kawasan Rempoa, Tangerang yang dilakukan sebuah ormas pada Sabtu (31/7) malam lalu membuat Ketua DPRRI, Marzuki Alie, tak bisa menyembunyikan kegundahannya. Menurut Marzuki, jaminan di UUD 1945 bahwa setiap warga negara berhak untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan bukan berarti bisa dijadikan dalih untuk membentuk ormas anarkis. "Itu sama saja melanggar hukumm jika Pasal 28 itu dijadikan tameng untuk mendirikan ormas lalu ormasnya digunakan untuk bertindak sewenang-wenang," kata Marzuki Alie, di Jakarta, Minggu (1/8).
Jika tindak anarkisme terjadi, lanjut Marzuki, maka siapa pun dan kelompok manapun pelakunya harus ditindak dan ada penyelesaiannya secara hukum. Menurutnya, karena Indonesia menganut demokrasi maka kebebasan berserikat dan berkumpul memang dijamin UUD.
Namun Marzuki juga menegaskan, jaminan dari konstitusi itu ada batas-batasnya. "Tak terkcuali ormas, jadi tidak ada ormas yang kebal hukum jika dia melakukan aksi anarkisme. "Saya minta kepolisian bisa bertindak tegas, agar ormas-ormas anarkis seperti yang terjadi Sabtu malam di Rempoa Ciputat, harus diproses melalui hukum," ujar Marzuki.
JAKARTA - Aksi anarkis di kawasan Rempoa, Tangerang yang dilakukan sebuah ormas pada Sabtu (31/7) malam lalu membuat Ketua DPRRI, Marzuki Alie, tak
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tiga Pelaku Pembunuh Vina Masih Berkeliaran, Tolong Jangan Gadaikan SK PPPK | Reaction JPNN
-
PDIP Gelar Rakernas V
-
Tepis Pernyataan Hotman Paris, Henky Solihin Sebut Richard Lee Bisa Dijerat Pidana
-
PDIP Kantogi 8 Nama untuk Pilkada DKI Jakarta
-
Australia Selatan Kaji Larangan Penggunaan Media Sosial untuk Anak-Anak
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Lestari Moerdijat Sebut Harkitnas Momentum Menyatukan Kekuatan Setiap Anak Bangsa
Minggu, 19 Mei 2024 – 23:28 WIB - Humaniora
Bagaimana Kondisi Jenazah Korban Pesawat Jatuh di BSD? Begini Penjelasan Brigjen Hariyanto
Minggu, 19 Mei 2024 – 22:21 WIB - Humaniora
Maruarar Sirait dan Sejumlah Tokoh Aktivis Menginisiasi Pemberian Penghargaan Kepada Akbar Tandjung
Minggu, 19 Mei 2024 – 21:23 WIB - Humaniora
Wali Kota Solok: Semoga Bantuan Ini Bisa Menjadi Pelipur Lara Penyintas Bencana di Agam
Minggu, 19 Mei 2024 – 21:16 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
770 Ribu Honorer di Database BKN Bakal Tidak Terakomodasi PPPK 2024, Kasihan
Minggu, 19 Mei 2024 – 19:38 WIB - Liga Indonesia
Pukul Borneo FC, Madura United Jumpa Persib Bandung di Final Liga 1
Minggu, 19 Mei 2024 – 21:06 WIB - Opini
Dampak Revolusi Gadget di Kalangan Pelajar
Minggu, 19 Mei 2024 – 19:25 WIB - Jatim Terkini
PPDB 2024, Kadindik Jatim Minta Para Pelaksana Berpedoman dengan Juknis
Minggu, 19 Mei 2024 – 18:00 WIB - Humaniora
Kepala Basarnas Jakarta Ungkap Fakta Terkait Pesawat Jatuh di BSD
Minggu, 19 Mei 2024 – 18:47 WIB