Jaminan Konstitusi Bukan Untuk Anarki
Senin, 02 Agustus 2010 – 00:51 WIB
Demikian juga ormas, katanya, harus bekerja untuk ketertiban umum. JIka ormas melanggar moralitas masyarakat dan kepentingan yang lebih besar, maka organisasi itu bisa diajukan ke pengadilan untuk dimintai pertanggungjawabannya,
"Peristiwa Rempoa harus diusut polisi dan para pelakunya diajukan ke pengadilan. Bukti di pengadilan itulah yang bisa dijadikan pertimbangan oleh hakim untuk melarang atau tidak organisasi tersebut," katanya.
Ifdhal mengakui, ada kesan sejumlah ormas kebal hukum meski secara kasat mata telah berbuat anarkis seperti yang sering terjadi dalam perebutan lahan parkir. "Ormas sering menggunakan aksi massa yang beringas dan berpotensi melanggar hukum," pungkasnya. (fas/jpnn)