Jaminan Sosial bagi 100 Ribu Lansia
Sabtu, 27 Februari 2010 – 10:01 WIB
Lansia yang masuk kategori telantar adalah warga miskin berusia 60-70 tahun yang menggantungkan hidup pada orang lain dan tidak sedang menerima bantuan sosial. Sedangkan lansia hampir terlantar adalah warga miskin berusia 60-70 tahun yang bergantung hidup pada orang lain dan menerima bantuan sosial dari pihak lain.
Meski JLSU tidak mencakup seluruh lansia telantar, sebagian besar dari mereka tetap mendapat bantuan pemerintah. Itu dilakukan melalui berbagai program sosial peduli lansia yang dilakukan berbagai kementerian. Seperti Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan. "Selain itu, pemerintah juga memberikan bantuan langsung bagi lansia yang berada di panti, non-panti, dan yang diurus ormas," ujarnya.
Pemda, kata dia diharapkan mendukung pemerintah pusat dalam mengurus lansia terlantar. "Ini perlu komitmen jaring APBD agar mau membantu lansia terlantar. Jadi, bersama pemerintah pusat, membantu mereka," katanya.