Jampidsus Dilaporkan ke KPK, Kejagung Merespons Begini
jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung merespons Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) yang melaporkan Jampidsus Kejagung RI Febrie Ardiansyah ke KPK atas dugaan kejanggalan pada pelelangan saham PT Gunung Bara Utama (GBU).
Kapuspenkum Ketut Sumedana mengatakan bahwa pelaporan yang dilakukan ke KPK itu telah keliru.
"Adanya proses pelelangan terkait aset PT PBU setelah ada putusan pengadilan MA di 24 Agustus 2021 itu seluruhnya diserahkan ke PPA, jadi tidak ada pelaksanaan lelang oleh Pak Jampidsus,” kata dia kepada wartawan di Jakarta, Rabu (29/5).
“Jadi, kalau ada pelaporan ini keliru. Seluruhnya diserahkan kepada PPA dan pelelangannya diserahkan kepada Dirjen KLN di bawah Kementerian Keuangan," sambung dia.
Dia pun turut menjelaskan kronologi pelelangan saham itu. Ketut mengatakan mulanya PT GBU itu diserahkan ke Bukit Asam yang merupakan BUMN.
Namun, Bukit Asam tidak bisa menerima PT GBU karena perusahaan itu memiliki banyak masalah seperti utang dan juga banyaknya gugatan.
Setelah itu, Kejagung pun melakukan proses penyidikan. Kemudian, saat kasus sudah disidik, tiba-tiba ada gugatan keperdataan PT Sendawar Jaya, Kejagung kalah dalam gugatan itu. Selanjutnya, pada tingkat banding Kejagung memenangkan gugatan itu.
"Setelah dilakukan satu proses penyidikan tiba-tiba ada gugatan keperdataan dari PT Sendawar Jaya. Gugatan keperdataan, dikalahkan kita. Artinya, uang yang sudah diserahkan hasil lelang itu mau diserahkan kepada PT Sendawar Jaya sehingga kita prosesnya berlangsung di Pengadilan Tinggi. Karena ada upaya hukum, ternyata mereka dikalahkan," ucapnya.