Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jampidsus Dilaporkan ke KPK, Kejagung Merespons Begini

Rabu, 29 Mei 2024 – 16:57 WIB
Jampidsus Dilaporkan ke KPK, Kejagung Merespons Begini - JPNN.COM
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana. ANTARA/HO-Kejaksaan Agung

Setelah dimenangkan Pengadilan Tinggi, Kejagung meneliti sejumlah berkas dalam gugatan itu. Kejagung saat itu menemukan dokumen palsu sehingga seseorang bernama Thomas ditetapkan tersangka dan kini sudah diadili. Kejagung kemudian menjelaskan proses lelang saham yang diduga janggal oleh KSST.

"Kemudian saya jelaskan juga proses lelangnya, bahwa proses lelangan PT GBU ini dilakukan penilaian oleh 3 appraisal,” kata dia.

Pertama, yaitu terkait dengan aset atau bangunan alat berat yang melekat di PT GBU dengan nilai kurang lebih Rp 9 miliar. Kemudian ada juga perhitungan oleh appraisal yang kedua terkait dengan PT GBU dengan nilai Rp 3,4 triliun.

“Dari hasil dua tadi dilakukan satu proses pelelangan pertama, tetapi satu pun tidak ada yang menawar, jadi kalau dibilang ada kerugian Rp 9 triliun, di mana kerugian Rp 9 triliunnya? Rp 3,4 triliun yang kita tawarkan tidak ada yang menawar ditambah dengan Rp 9 miliar, yang laku cuma yang Rp 9 miliar," beber Ketut.

Karena tidak ada penawaran dalam lelang itu, Kejagung membuka proses lelang kedua.

"Karena tidak ada yang menawar, maka dibuka proses pelelangan kedua dengan melakukan foto appraisal. Yang kedua ternyata nilainya mengalami fluktuasi karena nilai sahamnya dipengaruhi oleh harga batu bara pada saat itu. Sehingga kami memperoleh nilai Rp 1,9 triliun. Itu pun kami lakukan satu pelelangan dengan jaminan. Kenapa ada dengan jaminan? Karena di dalam PT GBU itu ada piutang. Ada utang dari perusahaan lain, kurang lebih USD 1 juta, kalau dihitung pada saat itu kurang lebih Rp 1,1 triliun," kata dia.

Ketut mengatakan pada proses lelang kedua, ada seseorang yang menawar. Orang tersebut ditetapkan jadi pemenang. Kejagung mengatakan alasan proses lelang cepat karena Kejagung mengaku mengejar pemasukan kas negara.

"Karena satu orang yang menawar maka kami tetapkan sebagai pemenang. Kenapa ini cepat kami lakukan satu proses pelelangan? Perlu teman-teman media ketahui. Karena ini untuk segera dimasukkan ke kas negara, untuk membayar para pemegang polis dan trainee," kata dia.

Kejaksaan Agung menilai pelaporan yang dilakukan KSST terhadap Jampidsus ke KPK sebagai pelaporan yang keliru.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close