Janda Anak Tiga Ternyata Dibunuh Oknum Honorer Satpol PP
“Perbuatannya diancam pasal 338 dan 365 ayat 3 KUHP," timpalnya. Ditambahkan
Kasatreskrim Polres Lubuklinggau, AKP Ali Rojikin, usai menghabisi nyawa korban, tersangka pulang ke rumah.
“Dia mengaku kepada keluarganya usai kecelakaan. Pelaku ditangkap di rumahnya saat sedang ramai pembesuk yang menjenguk dia,” beber Ali. Kronologis pembunuhan, tersangka datang ke rumah korban sekitar pukul 07.45 WIB.
Selain ngobrol, tersangka sempat makan, minum, dan merokok. "Korban pagi itu juga sempat main Facebook di HP dan upload foto (korban)," ungkapnya. Saat ngobrol itulah, korban menagih utang tersangka.
“Tersangka lalu menusuk korban pakai pisau dari belakang. Lalu, menusuk dari depan, sempat direbut sehingga jari manis dan kelingking sebelah kanan pelaku luka," bebernya.
Dari tersangka, polisi menyita barang bukti (BB) sebilah pisau, satu unit notebook Axio warna hitam beserta tas. Lalu, satu setel pakaian Dinas Pol-PP Kabupaten Mura bernama Angga yang berlumuran darah, dalam kondisi direndam. (wek/ce3)