Janda Idolakan Sabu saat Galau
Selasa, 07 Februari 2012 – 10:22 WIB
Petugas berhasil menangkap pelaku disaat adanya informasi dari warga yang kemudian petugas menyaru sebagai pembeli sabu-sabu. Saat penangkapan mulanya Lely tidak melayani namun setelah dilakukan penggeledahan dirinya mengakui barang haram tersebut miliknya. Pengakuan Lely di Mapolres Tebingtinggi bahwa dirinya membeli sabu-sabu melalui temannya, Koko (DPO) warga Simpang Dolok, Kota Tebingtinggi dengan harga Rp600.000 yang akan dipergunakannya sendiri.
Dia menjelaskan bahwa sabu-sabu yang dibelinya melalui Koko akan dipergunakannya sendiri. Apalagi saat pikirannya kacau, sabu-sabu menjadi idolanya saat kondisi prihatin.
Dalam masa setahun saja, dirinya mengakui sudah berulangkali mengkomsumsi sabu-sabu baik dalam kondisi pikiran kalut. Dikatakan, setelah menikmati sabu-sabu diakuinya kondisinya prima menghadapi persoalan yang rumit.