Janda Ini Minta Anak-Anak Pasarkan Sabu-Sabu ke Sekolah
Jumat, 28 Desember 2018 – 14:48 WIB
Mereka diberi imbalan Rp 50 ribu setiap transaksi. MM dan MS tidak memakai narkoba. Halimah mengaku baru menjual barang haram tersebut selama dua bulan terakhir.
"Baru dua yang beli. Hasilnya buat kebutuhan sehari-hari," ungkapnya.
Pedagang baju di Pasar Pogot itu sengaja memanfaatkan keponakannya karena menyasar para pelajar sebagai pembeli.
"Banyak temannya yang pakai sabu-sabu. Saya jadikan peluang untuk jual ke mereka," imbuh Halimah.
Indra menambahkan, hukuman Halimah bisa berat. Tersangka tidak hanya mengedarkan narkoba.
"Dia juga mengeksploitasi anak di bawah umur. Itu melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak," ujarnya. (yog/c7/eko/jpnn)