Janda Kaya Terpikat dengan Penampilan Polisi Gadungan, Terjadi Aksi Tak Terpuji
Pada bulan Juni 2020, korban akhirnya melapor ke Polresta Bogor Kota dan mengaku telah tertipu dengan total kerugian mencapai Rp 200 juta.
Anggota Satreskrim Polresta Bogor Kota langsung mencari keberadaan pelaku dengan berkoordinasi dengan Polres Magelang dan Polda DIY untuk melakukan penangkapan.
“Sekitar akhir Agustus (2020), pelaku ditangkap sedang berada di rumah (Magelang) bersama istri dan anaknya,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 378 KUHP tentang Penipuan Juncto Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Pelaku terancam dengan kurungan paling lama 5 tahun penjara. (ded/radarbogor)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?