Janda Sumbawa Ini Menggeluti Bisnis Haram, Pemesan dari Jakarta Bayar Pakai Dolar
"Kalau ke Jakarta, pembayarannya menggunakan dolar,” beber Kadek Adi.
Atas perbuatannya, NM dijerat pasal 296 KUHP dan atau 506 KUHP. Ancaman hukumannya satu tahun empat bulan penjara. "Kami masih mengembangkan jaringan lain dari prostitusi ini,” ujarnya.
Sementara itu NM mengaku menjadi muncikari sejak setahun lalu. Awalnya dia berjualan parfum secara online.
"Dari jual parfum itu saya kenal banyak pria,” katanya.
Beberapa pelanggan pria menghubunginya diajak kencan di hotel. Namun, NM menolaknya.
"Saya tidak mau terima yang begitu. Kebetulan saya banyak kenal dengan wanita yang kerjaannya begitu (melayani lelaki), makanya saya tawarkan untuk berkencan dengan mereka,” tutur NM.
Karena menawarkan teman wanita kepada pelanggan parfum, dia merasa tak mendapatkan upah terlalu banyak.
Lama-lama, NM menggeluti bisnis haram tersebut sambil berjualan parfum. Hingga dia bisa berkenalan dengan seorang tamu dari Jakarta. "Kalau tamu dari Jakarta bayarnya dolar,” kata NM. (arl/r1)