Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Janda, Tarif Rp 800 Ribu Sekali Ngamar

Senin, 22 Desember 2014 – 07:47 WIB
Janda, Tarif Rp 800 Ribu Sekali Ngamar - JPNN.COM

jpnn.com - BANDA ACEH – Selain mengamankan belasan gelandang dan pengemis (gepeng) Sabtu (20/12) dini hari lalu, Polisi syariat Islam  Kota Banda Aceh ternyata menciduk tiga wanita diduga pekerja seks komersial (PSK).

Kepala Seksi Penegakan Hukum dan Syariat Islam,  Evendi A Latif kepada Rakyat Aceh (Grup JPNN) Minggu (21/12) membenarkan bila tim gabungan polisi syariat mengamankan tiga wanita yang diduga kuat bekerja sebagai PSK. Ketiga wanita tersebut diciduk dari beberapa lokasi.

“Mereka diamankan seputaran Peunayong Banda Aceh. Dari hasil pemeriksaan, pengakuan mereka bekerja sebagai PSK dan tukang pijat plus-plus. Ketiganya sedang dalam tahap pembinaan dan mereka melanggar Qanun Nomor 14 tahun 2003 Tentang Khalwat dan Meusum,” jelasnya.

Menurutnya Ketiga PSK diamanakan saat patroli Polisi Syariat Islam di kawasan Goheng, Seutui, Kecamatan Baiturrahman Sabtu (20/12) sekira pukul 01.00 WIB dini hari. Tempat ini selain dijadikan indekost para PSK juga tempat tinggal para pengemis yang beroperasi di Banda Aceh.

Seorang wanita yang berinisial P (29) saat ditangkap oleh petugas, kedapatan menyimpan 2 kotak kondom. Bahkan petugas juga menemukan 6 buah kondom dalam tas yang diduga hendak digunakan.

Janda satu anak inisial P asal Aceh Utara ditangkap polisi syariat dalam pengakuannya mengaku dirinya memang bekerja sebagai pemuas nafsu laki-laki hidung belang. Tarifnya pun beragam, antara Rp 700.000 sampai dengan Rp 800.000 sekali main.

“Sudah sudah tujuh bulan melayani lelaki baik di hotel, Blang Padang dan bahkan bisa juga diboking untuk menemani jalan-jalan ke Medan,” ujar Evendi menirukan keterangan P.

Sementara itu di tempat terpisah polisi syariat juga berhasil mengamankan dua wanita lainnya di Jalan Pembangunan, Peunayong, Banda Aceh sekira pukul 04.30 WIB. Bahkan satu diantaranya masih berusia belia yaitu berinisial F (17) berasal dari Pidie dan N (21) dari Bireuen.

BANDA ACEH – Selain mengamankan belasan gelandang dan pengemis (gepeng) Sabtu (20/12) dini hari lalu, Polisi syariat Islam  Kota Banda

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News