Jangan Anggap Enteng Masalah Kelebihan Kapasitas di Lapas!
"Selama pemerintah tidak mau duduk bersama dan membenahi persoalan dari hulu, maka persoalan ini tidak akan selesai," ucapnya.
Dia juga menilai harus segera dilakukan pembahasan terkait Rancangan Undang-Undang tentang Pemasyarakatan (RUU PAS) untuk mengatasi persoalan kelebihan kapasitas di lapas.
Menurut dia, RUU tersebut sebenarnya sudah selesai dalam pembicaraan di tingkat 1 atau Komisi III DPR, tinggal dibawa ke rapat paripurna untuk pengambilan keputusan tingkat II pada periode lalu.
"RUU Pemasyarakatan sudah masuk dalam pembicaraan tingkat II, namun tiba-tiba ditunda, rupanya ada permintaan untuk 'carry over' dua RUU, yaitu RUU PAS dan RUU KUHP," katanya pula.
Menurut dia, seharusnya saat ini DPR dan Pemerintah sudah bisa membahas RUU PAS yang sifatnya carry over, seperti RUU Migas di Komisi VII DPR.
Dia mengatakan Komisi III DPR sudah lima kali mengirimkan surat kepada Menkumham untuk segera memulai pembahasan RUU PAS.
"Namun Pemerintah menjawab belum siap untuk melakukan pembahasan RUU PAS termasuk RUU KUHP. Namun justru mengajukan RUU Perdata, hukum acara belum tetapi sudah ajukan perdata," katanya.
Menurut dia, Komisi III DPR RI akan menanyakan kembali kepada Menkumham terkait tindak lanjut RUU PAS, karena para anggota Komisi III DPR menilai RUU tersebut dapat membantu Pemerintah mengatasi persoalan kelebihan kapasitas di lapas.