Jangan Asal Jadi, RUU Pertembakauan Harus Beri Rasa Keadilan
Pada 2006, jumlah pabrik rokok tercatat sebanyak 4.669. Namun, pada akhir 2018, jumlahnya hanya tinggal 728.
Menurut dia, ada kekhawatiran yang sangat mendasar dari industri skala menengah dan kecil terkait kebijakan pemerintah yang tidak menguntungkan keberlangsungan IHT.
“Di sisi lain, posisi kretek 95 persen menguasai pasar dalam negeri,” lanjut Firman.
Firman menyatakan, banyak hal yang masih perlu dikaji kembali untuk memenuhi asas keadilan dalam IHT.
Mulai pentingnya kebijakan terkait tarif untuk golongan II ke bawah, perlunya regulasi yang membedakan pemberlakuan tarif impor secara progresif bila sudah melebihi 25 persen, hingga melindungi sigaret kretek tangan (SKT) dari pergeseran yang terus-menerus terjadi ke sigaret berbasis mesin.
”Ujungnya adalah bagaimana mengakomodir semua masalah itu dalam RUU Pertembakauan,” kata Firman.
Dia menambahkan, undang-undang itu harus bisa memberikan rasa keadilan, terutama bagi petani dan pekerja, serta menimbang penerimaan negara dan industri dalam negeri.
Firman sendiri berpendapat RUU Pertembakauan tidak perlu diputuskan secara terburu-buru.