Kebijakan Kemenkes Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Dipertanyakan, RPMK Dikritik
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mempertanyakan kejelasan aturan kemasan rokok polos tanpa merek yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan dan kini tengah menyusun aturan turunannya, yaitu Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK).
Menurut Tulus, memang perlu adanya penjelasan terkait dengan aturan kemasan rokok polos tanpa merek tersebut.
"Sebenarnya harus diklarifikasi yang disebut rokok polos itu, bukan rokok polos seperti yang di luar negeri, yang sebagian negara telah menerapkan yaitu di Australia dan Selandia Baru," ujar Tulus.
Dia menambahkan bahwa dalam konteks aturan PP 28/2024, bukan kemasan rokok polos tanpa merek, melainkan packaging yang distandarkan.
Menurut Tulus, kemasan polos di negara lain berwarna putih. Hal itu berbeda dengan kenyataan di lapangan.
"Distandarkan itu nanti tetap ada peringatan kesehatan bertambahnya yaitu 50 persen dan warna-warna yang sudah distandarkan. Artinya tetap ada kemasan yang distandarkan dan itu berbeda dengan rokok polos. Kalau rokok polos di Australia dan Selandia Baru dan juga mungkin di beberapa negara lain itu betul-betul warnanya putih, tidak ada gambar dan juga tidak ada peringatan kesehatan," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan dan kini tengah menyusun aturan turunannya, yaitu Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK).
Aturan tersebut telah menuai banyak polemik di dalamnya karena memicu gelombang PHK serta tergerusnya penerimaan negara.