Jangan Berprasangka Buruk, Coba Lihat Dulu Hasil Revisi UU KPK
"Revisi terhadap UU KPK hingga saat ini memang belum diberlakukan, karena masih menunggu pengesahan dari presiden hingga nantinya dilanjutkan dengan pengundangan dalam lembaran negara serta mendapatkan nomor. Namun, jika hingga 17 Oktober presiden belum menandatangani revisi uu tersebut, menurut UUD 1945 seperti yang diamanatkan Pasal 20 ayat 5 terhitung 30 hari sejak mendapatkan persetujuan bersama maka revisi atas UU KPK berlaku seketika," jelas dia.
Sulthan memaknai soal UU KPK hasil revisi itu merupakan peristiwa konstitusional biasa. Tidak ada yang dikesampingkan apalagi diasumsikan melanggar.
"Komisioner yang baru juga akan segera dilantik pada desember nanti untuk bekerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku kedepan. Proses transisi ini wajar terjadi, jadi jangan didramatisasi," kata dia.
Dia meminta semua pihak untuk melihat dahulu produk revisi ini berjalan bersama pimpinan yang sekarang serta akan diteruskan oleh pimpinan yang baru kelak. Prinsipnya perubahan itu adalah kepastian.
"Jangan berprasangka buruk pada sistem negara hukum yang selama ini telah kita sepakati bersama. Ingat, bernegara itu butuh konsistensi pada apa yang telah disepakati, dipikirkan dan yang hendak dilakukan," tegas Sulthan. (tan/jpnn)