Jangan Biarkan Ribuan Warga Asing Kerja di Satu Perusahaan
Sabtu, 23 Februari 2013 – 23:40 WIB
Menurutnya, seorang tenaga asing tidak bisa bekerja di Indonesia sebelum memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS). Dan Kemnakertrans-lah yang memberikan rekomendasi tersebut.
"Apabila mereka tidak memiliki KITAS, berarti illegal. Dan itu tugas Kemnakertrans bekerja sama dengan Imigrasi untuk segera melakukan penertiban dan mendeportasi. Lagian kalau disebut sampai seribu orang, saya kira menurut aturan nggak bisa sampai sebanyak itu (jumlah TKA di sebuah perusahaan, red). Dan itu pun untuk posisi-posisi tertentu saja yang boleh diisi orang asing," katanya.
Sebelumnya, Serikat Pekerja (SP) PT Huawei Tech Invesment melaporkan dugaan praktik suap terkait masuknya sekitar 1.000 orang TKA asal Cina secara ilegal ke KPK, Kamis (21/2).