Jangan Coba-coba Masuk FPI, ASN Bisa Dipecat
c. Pembebasan dari jabatan;
d. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS
e. Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Lebih lanjut dijelaskan Paryono, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, Pasal 7 disebutkan PNS wajib bersikap dan berpedoman pada etika dalam bernegara, dalam penyelenggaraan pemerintahan, dalam berorganisasi, dalam bermasyarakat serta terhadap diri sendiri dan sesama PNS.
Pada Pasal 8 PP tersebut dijelaskan etika dalam bernegara di antaranya meliputi melaksanakan sepenuhnya Pancasila dan UUD 1945, mengangkat harkat dan martabat bangsa dan negara, menjadi perekat dan pemersatu bangsa dalam NKRI dan menaati semua peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam melaksanakan tugas. (esy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?