Jangan Coba-coba Masuk FPI, ASN Bisa Dipecat
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah lewat Menkopolhukam Mahfud MD telah menetapkan Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi terlarang, sama statusnya seperti HTI, Jamaah Islamiyah, Gafatar, Jamaah Ansharut Daulah dan tentu saja PKI. Atas dasar itu, seluruh ASN dilarang keras terlibat dalam segala bentuk kegiatan FPI.
"ASN terikat dengan sumpah untuk setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintah. Jadi tidak boleh terlibat dalam organisasi terlarang," kata Plt Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono di Jakarta, Jumat (1/1).
ASN yang setelah diputuskannya sebuah organisasi sebagai organisasi terlarang oleh pemerintah, tetapi tetap menjadi anggota, mendukung, terafiliasi atau menjadi simpatisan organisasi tersebut, lanjut Paryono, bisa dikenakan sanksi hukuman disiplin tingkat berat.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Pasal 3, mengatur kewajiban PNS untuk setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI dan Pemerintah.
Sementara di Pasal 4 PP tersebut, PNS diwajibkan menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan. Sesuai ketentuan Pasal 10 angka 1 PP Nomor 53 Tahun 2010, pelanggaran terhadap Pasal 3 PP tersebut, apabila berdampak negatif pada pemerintah dan/atau negara dapat dikenakan hukuman disiplin tingkat berat.
Jenis hukuman disiplin tingkat berat sebagaimana diatur dalam Pasal 7 PP tersebut terdiri dari:
a. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun
b. Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah