Jangan Coba-Coba Menerbangkan Drone di Sirkuit Mandalika
Imam menganggap banyak alat yang dapat terganggu dengan sinyal drone tersebut.
Di sisi lain, Imam mengingatkan pelakunya dapat dikenakan sanksi lima tahun penjara dan denda Rp 5 miliar sesuai perundang-undangan yang berlaku.
"Saat ini, kami masih berbaik hati dengan memberi teguran dan melumpuhkan drone yang terbang. Namun, jika terus membandel, kami terpaksa melakukan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.
Perwira melati tiga itu menerangkan hingga kemarin sudah 21 Drone yang dilumpuhkan. Dia mengharapkan hal ini tidak terulang lagi.
"Kami berharap setelah imbauan ini disampaikan, tidak ada drone lagi yang terbang di kawasan sirkuit," jelasnya. (tan/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?