Jangan Ganggu Yogya Istimewa dengan Mengusik Aturan Agraria
“Mereka yang bukan asli Yogyakarta harus tahu hak keistimewaan yang dimiliki daerah ini. Keistimewaan yang didapat itu tidak serta merta diperoleh tanpa alasan konstitusional dan historis," ategasnya.
Karena itu Fajar juga meminta penggugat tahu diri soal keistimewaan DIY. Terlebih sebelum Republik Indonesia berdiri, Yogyakarta sudah memiliki pemerintahannya sendiri dan diakui oleh Pasal 18 UU 1945.
"Kalau hukum dipaksakan untuk berubah, mau jadi apa negara ini? Janganlah karena kita mengejar materi untuk pihak-pihak tertentu, hukum yang ada ditabrak dan membuat hukum rimba sendiri. Tidak betul namanya ini. Save Yogyakarta," tandasnya.(wid/rmo/jpg)