Menurutnya, harus ada win-win solution dan konsultasi publik dalam menyikapi polemik UU ini. Ditambahkan oleh Siti Zuhro, dalam pandangannya, peranan public dibutuhkan sebagai pertimbangan sebelum MK memutuskan perkara ini. “Harus ada konsultasi publik,” ujar Siti. (wdi/jpnn)
JAKARTA- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyatakan, sidang uji materiil UU No 1 Tahun 1965 Tentang Penyalahgunaan dan / atau Penodaan Agama