Jangan Gegabah Respon Pemekaran
Kamis, 30 April 2009 – 15:46 WIB
Diingatkan Mardiyanto, kelayakan suatu daerah dimekarkan bukan hanya dilihat dari luasnya wilayah, tapi juga jumlah penduduk. “Dan yang lebih penting lagi, potensi daerah itu. Tolong diwaspadai betul aspirasi pemekaran. Memang dimungkinkan oleh Undang-Undang, tapi jangan sampai mematikan induk,” kata Mardiyanto menegaskan pesannya. Terlebih, lanjutnya, pemekaran daerah berkonsekuensi pada berkurangnya jatah Dana Alokasi Umum (DAU) daerah induk, karena harus berbagi dengan ‘anaknya’.
Dijelaskan Mardiyanto, upaya untuk memperketat pemekaran sebenarnya sudah dilakukan, yakni antara lain dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No.78 Tahun 2007, sebagai pengganti PP 129 Tahun 2000. Di PP 78 diatur persyaratan pembentukan daerah otonom baru, antara lain harus tegas batas-batas wilayahnya dan letak ibukota harus ditetapkan secara eksplisit. “Sewaktu masih PP 129, masih kurang terarah dan banyak yang lolos,” ucap mantan Gubernur Jawa Tengah itu.