Jangan Gegabah Tangani Korupsi Korporasi
jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung diminta teliti menangani dugaan korupsi korporasi dan tidak menjadikan kesalahan pada teknis manajerial sebagai dalih yang dipaksakan untuk menjerat direksi pada badan usaha milik negara (BUMN) atau milik daerah sebagai tersangka.
Menurut pengamat hukum yang juga Presiden Jaringan Pemberantasan Korupsi (JPK) Ery Setyanegara, ketidakcermatan penangangan kasus malah bisa menghambat direksi menjalankan kinerja usaha perusahaan secara menyeluruh dalam menghadapi persaingan pelaku ekonomi global.
“Selama direksi telah menjalankan kebijakan sesuai payung hukum dan mengikuti asas kehati-hatian maka mereka harus dibebaskan dari sangkaan korupsi,” ujar Ery Setyanegara kepada wartawan, di Jakarta, Minggu (18/8).
Dia mengatakan hal tersebut menyikapi langkah Kejaksaan Agung yang banyak menyeret direksi BUMN dan BUMD sebagai tersangka korupsi meskipun mereka tidak menjalankan tindak pidana korupsi seperti yang dijalankan manajerial di tingkat teknis.
Ery menilai sepak terjang kejaksaan menjadikan direksi BUMN dan BUMD sebagai tersangka korupsi harus penuh kehati-hatian, karena ini menyangkut kepentingan BUMN dalam menjaga kedaulatan ekonomi nasional membendung pelaku ekonomi global.
“Jangan sampai langkah kejaksaan yang menjadikan direksi sebagai tersangka justru melemahkan BUMN dan BUMD, karena manajemen dicekam rasa takut menjalankan tugas-tugas mereka,” katanya.
Menurutnya, selama direksi telah menjalankan kebijakan sesuai aturan berlaku dan memiliki payung hukum disertai asas-asas kehati-hatian maka tindak pidana korupsi yang dijalankan pelaksana teknis manajerial tidak bisa serta merta disangkakan pula kepada direksi.
“Jangan sampai dosa anak yang sudah dewasa dibebankan kepada orangtuanya.” ujar Ery mengingatkan.