Jangan Gegabah Tangani Korupsi Korporasi
Dia menyebut beberapa direksi BUMN dan BUMD menjadi korban dari tindak pidana korupsi yang dijalankan oleh pelaksana teknis manajerialnya. Direksi yang sudah menjalankan kebijakan sesuai aturan hukum disertai asas kehati-hatian terseret menjadi tersangka bahkan menjadi pesakitan.
Contohnya tindak pidana korupsi yang menyeret mantan Direktur Utama PT Sang Hyang Sri, Edi Budiono, yang disidik Kejaksaan Agung dengan sebelumnya menetapkan tiga pejabat teras di BUMN itu, Kaharuddin, Hartono, dan Subagyo, menjadi tersangka.
“Dalam perkara tindak pidana korupsi ini, saya melihat Kejaksaan Agung kurang bijaksana bila menyeret Pak Edi Budiono selaku direktur utama menjadi tersangka,” katanya.
Menurut Ery, setelah dia pelajari dokumen internal perusahaan, Edi Budiono telah menjalankan kebijakan sesuai aturan hukum dan asas kehati-hatian yang tertuang secara tertulis, sehingga dia harus lepas dari dosa yang dibuat oleh anak buahnya.
“Saya yakin Kejaksaan Agung akan menjadikan dokumen internal sebagai pedoman asas kehati-hatian yang berlaku di Sang Hyang Sri sebagai bahan pertimbangan untuk tidak menjadikan pucuk pimpinan BUMN itu sebagai tersangka," pungkasnya.
Edi Budiono pernah dimintai keterangan sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT Sang Hyang Sri 2008-2012 dalam tindak pidana korupsi pengadaan benih bernilai Rp 500 juta yang menyeret pejabat teras BUMN itu, Kaharudin, Hartono, dan Subagyo, menjadi tersangka.(Fat/jpnn)