Jangan Goda Menantu Orang, Begini Jadinya Nih
Sabtu, 15 Oktober 2016 – 06:59 WIB
Setelah menganiaya korban, pelaku lantas menyerahkan diri dengan membawa sebilah pedang yang digunakan untuk menganiaya korban.
“Setelah itu, Sandim langsung dilarikan ke RSUD Tuban untuk mendapatkan perawatan medis,” terang AKBP Fadly Samad, Kapolres Tuban.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan terancam hukuman pidana selama 2,8 tahun.(end/flo/jpnn)