Jangan Kaget, Sudah Banyak Guru PPPK jadi Kepala Sekolah
Sementara itu, terdapat beberapa kriteria guru PPPK yang bisa diangkat sebagai kepala sekolah, di antaranya adalah memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi.
Kemudian guru ASN PPPK harus memiliki sertifikat pendidik dan sertifikat calon kepala sekolah (CKS) atau Guru penggerak, serta memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama bagi Guru PPPK.
Kemudian memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan sebutan paling rendah Baik selama dua tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian.
Selain itu, memiliki pengalaman manajerial paling singkat dua tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/ atau komunitas pendidikan. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: