Jangan Kaitkan dengan Kepangkatan
Penyadapan sudah ada. Penyadapan itu sudah diatur Undang-undang untuk masalah narkotika, terorisme dan korupsi. (Sekedar catatan: Saat ini sedikitnya tiga sejumlah UU memberi kewenangan penyadapan; Yakni UU Narkotika, UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dan UU Komisi Pemberantasan Korupsi). Persoalannya, peralatan yang kami miliki untuk penyadapan sudah ketinggalan zaman. Sementara para bandar sudah memiliki teknologi tinggi.
Maksudnya, apakah BNN menginginkan kewenangan penyadapan sama seperti KPK, yang tidak perlu minta izin sana-sini?
Saya tidak boleh memaksakan untuk (mendapat kewenangan) itu. Semuanya sudah diatur Undang-undang.
Apa yang dikhawatirkan jika BNN punya kewenangan penyadapan seperti itu?
Begini, kalau diberikan (kewenangan) tanpa batasan, bisa saja nanti terkontaminasi dengan bandar. Ini yang dikhawatirkan jika sistem penyadapan seperti itu. Tapi, insyaallah kami tidak ada kepentingan apapun. Kami tetap pada aturan. Saya hanya melaksanakan perintah, tugas dan amanah.
Bicara soal naik level, apakah nanti kalau BNN level naik, Anda masih tetap diberikan kepercayaan sebagai Kepala BNN kemudian akan naik pangkat jadi jenderal (bintang empat)?
Jangan kaitkan itu dengan kepangkatan. Tapi, bagaimana dengan pertanggungjawaban dalam melaksanakan amanah. Saya tidak mengejar itu. Kalau pangkat tinggi tapi tidak kerja, tidak ada gunanya.(boy/jpnn)