Jangan ke Luar Negeri Deh Selama Nataru, Nanti Harus Karantina 10 Hari
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah melakukan berbagai langkah menekan penyebaran COVID-19.
Di antaranya menetapkan masa karantina menjadi 10x24 jam bagi mereka yang baru tiba dari luar negeri selama libur Natal dan Tahun Baru 2022.
Menurut Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas COVID-19 dr Alexander Ginting, penyesuaian protokol perjalanan luar negeri dengan perubahan lama karantina, merupakan upaya pemerintah mengantisipasi lonjakan kasus pada masa Natal dan tahun baru.
Ketentuan tersebut diatur melalui Addendum Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.
Aturan karantina wajib dilakukan WNI maupun WNA dari luar negeri.
"Inilah kesiapan pemerintah baik kesiapan dalam bentuk regulasi persiapan dalam sosialisasi implementasi baik di sektor hulu maupun di sektor hilir, termasuk juga di bandara-bandara, di pelabuhan pelabuhan."
"Kepada mereka yang bekerja di luar negeri agar ini juga disosialisasikan untuk menjaga Indonesia ini tetap aman dan terkendali."
"Jadi, kalau pun varian baru itu masuk ke Indonesia tetap bisa diisolasi," ujar Alexander dalam talk show yang diikuti secara daring dari Jakarta, Selasa (14/12).