Jangan Lupa Bawa KTP Ketimbang Didenda Rp 40 Ribu
jpnn.com - SLEMAN – Banyak warga Sleman yang kurang peduli dengan kartu tanda penduduk (KTP). Padahal, KTP merupakan tanda identitas yang harus dibawa setiap orang dewasa bepergian.
Buktinya, 45 orang terjaring operasi yustisi yang dilakukan Satpol PP Sleman di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Kamis (13/10). Sebagian besar tidak membawa KTP dengan alasan lupa.
Ada juga yang memang belum membuatnya. Apa pun alasannya, mereka telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Para pelanggar disidang di tempat oleh hakim dari Pengadilan Negeri Sleman. Rata-rata pelanggar dikenai sanksi denda Rp 20 ribu-Rp 40 ribu. Tergantung tingkat kesalahan mereka.
Kasi Penegakan Perda Rusdi Rais mengatakan, membawa KTP bagi orang dewasa hukumnya wajib. Bahkan, dia mengklaim KTP lebih penting dibanding surat izin mengemudi (SIM).
“Ini sebagai data diri yang tidak bisa digantikan oleh tanda pengenal lainnya,” ujar Rusdi di sela razia di Ruko Panggungsari, Sariharjo, Ngaglik.
Jumlah pelanggar sebenarnya lebih banyak dari data yang terdeteksi. Hanya, dalam razia kemarin Satpol PP cuma membawa 45 dokumen berita acara. Karena itulah, hanya jumlah tersebut yang diproses lebih lanjut.
Rusdi menegaskan, tidak ada alasan bagi warga dewasa tak membawa KTP. Jika masih dalam proses kepengurusan, warga bisa meminta surat bukti.