Jangan Mau Bayar saat Urus Pembuatan e-KTP
Rabu, 20 September 2017 – 18:43 WIB
Zudan kemudian menjelaskan lebih jauh terkait denda di dimaksud. Misalnya, masyarakat terlambat melaporkan kelahiran dan kematian, dalam undang-undang diatur bisa dikenakan denda.
Besarannya sesuai peraturan daerah masing-masing. Ada yang Rp 25 ribu dan ada yang Rp 50 ribu.
"Itu sebenarnya bukan pungli. Tapi kami mendorong agar denda dihapuskan, karena semua layanan administrasi kependudukan sudah ditetapkan gratis," pungkas Zudan.(gir/jpnn)