Jangan Memberikan Stigma Negatif Kepada Petugas Medis
Senin, 06 April 2020 – 09:48 WIB
Selain itu, lanjut dia, jenazah korban COVID-19 ditutup dengan kain kafan atau bahan yang terbuat dari plastik yang mampu menahan air, juga dapat pula ditutup dengan bahan kayu atau bahan lain yang tidak mudah tercemar.
"Apabila jenazah sudah dikafani atau dalam kondisi terbungkus, maka petugas dilarang untuk membuka kembali. Jenazah itu juga harus segera disemayamkan tidak lebih dari 4 jam," katanya. (antara/jpnn)