Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jangan Pakai Knalpot Brong, Resikonya Berat

Kamis, 27 Desember 2018 – 19:29 WIB
Jangan Pakai Knalpot Brong, Resikonya Berat - JPNN.COM
Knalpot brong. Foto: dok.JPG

jpnn.com, SURABAYA - Satlantas Polrestabes Surabaya bertekad akan menjaga Kota Pahlawan dari kebisingan dengan menyita kendaraan bermotor di tempat. Hal itu diterapkan terhadap siapa saja yang menggunakan knalpot brong. Penyitaan tetap dilakukan meski pengendara bisa menunjukkan surat-surat lengkap. Sebab, kendaraan mereka dianggap menyalahi aturan dan mengganggu ketenangan warga lain.

Kaurbinops Satlantas Polrestabes Surabaya AKP Moch Su'ud mengatakan akan menyebar anggotanya ketika malam pergantian tahun. Sekitar pukul 18.00 mereka sudah bersiaga. Pada kisaran waktu itulah, warga mulai bersiap-siap untuk pergi ke pesta malam tahun baru. 

Su'ud menjelaskan, dirinya dan anggota akan menyaring siapa saja yang hendak masuk Surabaya. Terutama mereka yang datang dengan bergerombol dan menggunakan kendaraan berknalpot brong. Seluruh pengendara tersebut akan diminta kembali ke tempat asal agar tidak membuat kerusuhan selama pergantian tahun di Surabaya. "Tapi, kalau yang datang cuma satu, dua, dan tidak berisik ya tidak kami usir. Masak ya tega mengusir," katanya.

Pengamanan dilakukan di semua penjuru. Di Surabaya Selatan, Su'ud akan menyiagakan anggotanya di tiga titik berbeda. Bundaran Waru, kawasan Menanggal, dan Mastrip, Karang Pilang. Tiga area tersebut merupakan pintu masuk kota dari selatan. Kalau di Surabaya Barat, Su'ud berjaga di dua titik saja. Kawasan Terminal Osowilangun dan Jalan Banyu Urip. "Kalau di utara ya kami melakukan penyekatan di Jembatan Suramadu," lanjut perwira dengan tiga balok di pundak tersebut.

Pengendara bisa mengambil motor mereka setelah proses sidang di Kejaksaan Negeri. Tetapi, lanjut Su'ud, proses administrasi baru dimulai pada akhir Januari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News