Jangan Pernah Terucap Kata ''Selamat Meninggalkan Dunia''
Background di Balik Berita dari Forum Pemred JP Group di Pekanbaru, Riau (3)Di mana-mana, jaminan sosial bidang kesehatan itu memang menjadi kewajiban negara. Menkes RI tahun 1966-1978, Prof Dr GA Siwabesi dulu sudah bermimpi untuk melahirkan asuransi kesehatan bagi rakyat semesta. Tahun 1968, muncul Keppres 230/1968, dengan peserta PNS dan Penerima Pensiun. Sistemnya, reimbursement, namanya BPDPK.
Tahun 1984, keluar lagi PP 23/1984, dengan peserta asuransi PNS dan Penerima Pensiun Veteran, Pensiunan TNI/POLRI, dengan system Managed Care. Level berikutnya, tahun 1992 dengan keluarnya PP 69/1991 dan PP 6/1992, dengan peserta asuransi PNS dan Penerima Pensiun Veteran, Pensiunan TNI/POLRI dan Badan Usaha Lainnya. Menggunakan sistem Managed Care. Pada 2014, berdasarkan UU No 24 tahun 2011, menjadi BPJS dengan peserta adalah peserta Askes, Jamkesmas, TNI/POLRI, Jamsostek dan seluruh masyarakat. Tetap menggunakan sistem Managed Care. “Pada 31 Desember 2013, Askes PNS dan PJKMU total 25 juta peserta. Lalu 1 Januari 2014 diperkirakan menjadi 139 juta peserta, naik 800 persen. Dan tahun 2019 menjadi Jaminan Kesehatan Nasional dengan Universal Health Coverage untuk 240 juta peserta, naik 1.366 persen,” paparnya.
Bagaimana dengan proses pendataan peserta? “Kami sedang berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Siapa tahu E-KTP itu bisa ditambahkan satu feature untuk BPJS? Kami juga harus memperbesar server data, agar bisa menampung data yang signifikan,” kata orang nomor satu di PT Askes ini.