Jangan Potong Gaji ke-13
Rabu, 04 Juli 2012 – 16:57 WIB
Mengenai jumlah gaji ke-13 yang dibayarkan, jelasnya, sebesar penghasilan atau gaji sebulan yang diterima masing-masing pegawai seperti diperoleh pada Juni 2012. Penghasilan yang dimaksud berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum dan tunjangan khusus/tunjangan khusus kinerja/tunjangan kinerja/insentif khusus.
Kemudian, Fachruddin menegaskan, pembayaran gaji ke-13 tidak boleh dipotong sepeser pun. Artinya, jumlah yang tertera di slip gaji itulah yang dibayarkan kepada pegawai bersangkutan.
“Sekali lagi saya tegaskan, tidak boleh ada pemotongan gaji 13 yang dibayarkan kepada para pegawai. Pembayarannya harus penuh,” tegasnya seraya menambahkan sejauh ini belum pernah terdengar ada pemotongan gaji 13 di lingkungan Pemko Medan.(gus/sam/jpnn)