Jangan Ragu Menindak Kepala Daerah yang Tidak Patuh PPKM Darurat
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim menyatakan pemerintah harus tegas apabila ada kepala daerah yang tidak melaksanakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat di Jawa-Bali.
Menurut Luqman, apabila ada kepala daerah tidak melaksanakan PPKM Darurat, maka segera beri sanksi administrasi berupa teguran tertulis.
Dia menambahkan apabila teguran tertulis telah disampaikan dua kali dan tetap tidak dihiraukan, maka kepala daerah tersebut diberhentikan sementara.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengatakan kewenangan dan mekanisme pemberian sanksi pemberhentian kepala daerah ini diatur secara jelas pada Pasal 68 Ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Perangkat undang-undang ini harusnya cukup menjadi dasar hukum bagi pemerintah untuk tidak ragu melakukan tindakan tegas kepada kepala daerah yang tidak menjalankan PPKM Darurat Covid-19 Jawa-Bali," kata Luqman di Jakarta, Minggu (4/7).
Dia menambahkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 Jawa-Bali.
"Agar instruksi ini dijalankan sepenuhnya oleh para kepala daerah, yang perlu dilakukan pemerintah pusat adalah melakukan pengawasan yang ketat di lapangan," ungkapnya.
Luqman menilai kebijakan PPKM darurat yang ditetapkan pemerintah pusat merupakan program yang memiliki sifat strategis nasional, yaitu mengatasi ancaman kesehatan dan keselamatan rakyat, juga pertahanan dan keamanan nasional akibat pandemi Covid-19.