Luhut Sebut Gubernur Bisa Diberhentikan Sementara Apabila Tidak Laksanakan PPKM Darurat
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan kepala daerah harus tunduk dan melaksanakan aturan yang tertulis dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Darurat.
Kepala daerah yang tidak melaksanakan PPKM darurat dapat dikenakan sanksi. Adapun sanksi terberat bagi kepala daerah yakni diberhentikan sementara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Luhut Panjaitan menyampaikan sejumlah poin pengaturan tambahan dalam PPKM darurat, dalam konferensi pers virtual, Kamis (1/7).
Pertama, gubernur berwenang mengalihkan alokasi kebutuhan vaksin dari kabupaten dan kota yang kelebihan alokasi vaksin kepada kabupaten dan kota yang kekurangan alokasi vaksin.
Kedua, gubernur, bupati, dan wali kota melarang setiap bentuk aktivitas atau kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan.
Ketiga, gubernur, bupati, dan wali kota didukung penuh oleh TNI, Polri, dan Kejaksaan dalam mengoordinasikan pelaksanaan PPKM darurat Covid-19.
Keempat, TNI, Polri, dan pemerintah daerah agar melakukan pengawasan yang ketat terhadap pemberlakuan pengetatan aktivitas masyarakat selama periode PPKM darurat 3-20 Juli 2021.
Kelima, bagi daerah kabupaten dan kota yang tidak termasuk dalam cakupan area PPKM darurat, tetap memberlakukan Instruksi Menteri Dalam Negeri yang menetapkan PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.