Jangan Resah Lagi, GTT Digaji Sesuai UMK
Kamis, 12 Januari 2017 – 11:43 WIB
"Solusinya, mengatur batas maksimal. Jadi, sekolah juga tidak asal membuat program," katanya.
Sekolah diperbolehkan menerima sumbangan. Sebab, sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pendidikan adalah tanggung jawab bersama.
Lalu, bagaimana dengan kekhawatiran adanya pungutan liar? "Program-program harus dikomunikasikan dengan komite sekolah. Unit cost sudah saya hitung," katanya. (puj/ayu/c7/git/jpnn)