Jangan Salah Paham ya, Batas Usia Pensiun Guru PNS tak Diperpanjang
jpnn.com, JAKARTA - Mendikbud Muhadjir Effendy sudah beberapa kali mengatakan bahwa mengkaryakan lagi pensiunan guru PNS lebih baik daripada merekrut tenaga honorer.
Namun, bukan berarti batas usia pensiun (BUP) mereka diperpanjang. BUP guru PNS tetap 60 tahun. Tidak ada perpanjangan 5 tahun.
Jadi, para pensiunan guru itu mengajar lagi untuk sementara waktu, untuk mengatasi problem kekurangan jumlah pengajar.
"Karena saat ini kita kekurangan guru dan sembari menunggu guru PNS baru, mereka (guru PNS yang pensiun) dipekerjakan sementara," kata Menteri Muhadjir di Depok, Jumat (2/8).
Muhadjir menjelaskan, usulan mengkaryakan guru PNS yang masuk masa pensiun ini untuk mencegah kepala daerah mengangkat honorer lagi. Mengingat pemerintah sudah melarang mengangkat tenaga honorer sejak 2005. Hal tersebut diperkuat dengan PP 48 Tahun 2005.
BACA JUGA: Usai Bertemu Jokowi, Baiq Nuril: Beliau Tanya Saya Masih Bekerja atau Berhenti
"Daripada angkat guru honorer baru lagi karena ingin mengisi kursi kosong lebih baik menambah masa kerja guru PNS yang pensiun itu sementara waktu. Mereka bukan dikontrak sebagai PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) sehingga sewaktu-waktu bisa diberhentikan begitu guru PNS maupun PPPK sudah ada," jelasnya.
Dijelaskan, ajakan untuk tetap mengabdi tersebut ditujukan bagi guru yang masih bersedia dan sanggup mengajar. Mereka nantinya digaji lewat dana BOS.
BACA JUGA: Sugito Sebut Banyak Pengusaha Hitam tak Suka pada FPI, Siapa Saja?