Jangan Sampai Anda Terkecoh dengan Penampilan 2 Ibu Rumah Tangga Ini, Bahaya!
Senin, 30 Agustus 2021 – 10:01 WIB
Uang hasil gadai diberikan kepada pelaku A sebesar Rp 10 juta.
“Selain mengamankan kedua pelaku termasuk juga barang bukti berupa mobil milik korban, STNK, dan kuitansi,” tambahnya.
Kedua pelaku sudah ditahan di polres untuk proses hukum lebih lanjut, dan akan diancam dengan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP junto 55 KUHP. (lie/radarlombok)