Jangan Sampai DPR Tabrak Aturan yang Dibuat Sendiri
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Soebagyo mengingatkan, DPR akan menabrak dua undang-undang jika mengambil keputusan Revisi UU Penyiaran di paripurna tanpa terlebih dahulu dilakukan rapat pleno di Baleg.
Firman menjelaskan, pertama yang ditabrak adalah UU nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan UU nomor 17 tahun 2014 tentang MD3. Selain itu, juga melanggar tata tertib dan peraturan DPR nomor 2 tahun 2014.
“Kalau ini ditabrak, menjadi preseden kurang baik karena DPR sebagai pembuat UU. Walaupun semua ini proses politik tapi tidak boleh menabrak UU dan peraturan yang dibuat DPR sendiri,” kata Firman di gedung DPR, Jakarta, Kamis (1/2).
Hal ini membantah pernyataan Wakil Ketua DPR Agus Hermanto usai pimpinan DPR melakukan pertemuan dengan fraksi-fraksi dalam rangka membahas soal Revisi UU Penyiaran, di gedung DPR, Jakarta, Selasa (30/1).
Dalam pertemuan tersebut, Pimpinan DPR mendorong RUU Penyiaran dapat segera diselesaikan.
Bahkan, DPR akan tetap memparipurnakan RUU Penyiaran meski Badan Legislasi tidak melakukan rapat pleno.
Menurut Firman, Revisi UU itu masih dibahas di Baleg karena ada sejumlah substansi masalah yang tengah dicarikan jalan keluarnya.
Misalnya, ujar dia, ada keinginan Komisi I DPR menerapkan sistem single mux operator. Menurut Firman, dengan sistem ini operator atau industri penyiaran swasta akan berproses ulang untuk mencari frekuensi, karena ada pembentukan lembaga penyiaran baru oleh pemerintah.